Definisi Bidan Desa dan program
bidan desa
1. Definisi Bidan Desa
Definisi bidan
menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi
oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan
Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut
secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM. Definisi
terakhir disusun melalui konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di
Brisbane Australia ditetapkan sebagai berikut: Bidan adalah seseorang yang
telah mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus
dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar
(register) dan atau memiliki izin yang sah untuk melakukan praktik bidan
(Depkes RI, 2007b).
2. Tujuan Penempatan Bidan Di Desa
Tujuan
penempatan bidan di desa secara umum adalah untuk meningkatkan mutu dan
pemerataan pelayanan kesehatan melalui puskesmas dan Posyandu dalam rangka
menurunkan angka kematian ibu, anak balita dan menurunkan angka kelahiran,
serta meningkatkan kesadaran masyarakat berperilaku hidup sehat.
Secara khusus
tujuan penempatan bidan desa adalah :
1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
2. Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan,
3. Meningkatkan mutu pelayanan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan
nifas dan perinatal, serta pelayanan kontrasepsi,
4. Menurunnya jumlah kasus-kasus yang berkaitan dengan penyulit kehamilan,
persalinan dan perinatal,
5. Menurunnya jumlah balita dengan gizi buruk dan diare,
6. Meningkatnya kemampuan keluarga untuk sehat dengan membantu pembinaan
kesehatan masyarakat,
7. Meningkatnya peran serta masyarakat melalui pendekatan PKMD termasuk
gerakan Dana Sehat (Depkes RI, 2002).
3. Tugas dan Wewenang Bidan di Desa
Ø Tugas Bidan di
Desa
Tugas seorang bidan di suatu desa adalah sebagai
berikut: 1)Melaksanakan kegiatan di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan
prioritas masalah kesehatan yang dihadapi, sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki dan diberikan, 2)Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah
kerjanya (Depkes RI, 2002).
Ø Wewenang Bidan
di Desa
Peraturan Menteri Kesehatan RI (Permenkes) Nomor
572/Menkes/ RI/1996 menjelaskan bahwa bidan di dalam menjalankan prakteknya,
berwenang untuk memberikan pelayanan KIA, Wewenang bidan yang bekerja di
desa sama dengan wewenang yang diberikan kepada bidan lainnya. Hal ini diatur
dengan peraturan Menteri Kesehatan (Depkes RI, 1997). Wewenang tersebut adalah
sebagai berikut :
o Wewenang umum
Kewenangan
yang diberikan untuk melaksanakan tugas yang dapat dipertanggungjawabkan secara
mandiri.
o Wewenang khusus
Wewenang
khusus adakah untuk melaksanakan kegiatan yang memerlukan pengawasan dokter.
Tanggung jawab pelaksanaannya berada pada dokter yang diberikan wewenang
tersebut.
o Wewenang pada keadaan darurat
Bidan diberi wewenang melakukan pertolongan pertama untuk menyelamatkan
penderita atas tanggung jawabnya sebagai insan profesi. Segera setelah
melakukan tindakan darurat tersebut, bidan diwajibkan membuat laporan ke
Puskesmas di wilayah kerjanya.
o Wewenang tambahan
Bidan dapat
diberi wewenang tambahan oleh atasannya dalam pelaksanaan pelayanan
kesehatan masyarakat lainnya, sesuai dengan program pemerintah pendidikan dan
pelatihan yang diterimanya.
Tempat Tinggal
Sesuai dengan namanya bidan desa, maka bidan desa
ditempatkan dan diwajibkan tinggal di desa (polindes) tersebut serta bertugas
melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi 1 sampai 2 desa. Dalam
melaksanakan tugasnya bidan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas
setempat (Depkes RI, 1997).
Kegiatan atau peran Bidan Desa
- Penyuluhan / Pendidikan Kesehatan
- Rujukan
Upaya-upaya Pemecahan Masalah Pelayanan Bidan Desa
Terhadap tingginya Angka kematian ibu adalah:
a. Pemerintah
- Memberdayakan tenaga koordinator bidan yang bertugas dan mempunyai wewenang dalam memantau dan membina kinerja bidan desa dalam aspek teknis maupun aspek pengelolaan program KIA,
- Arahan, dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten menjadi unit terdepan dalam pemantauan, pembinaan bidan desa serta bertanggung jawab dalam fasilitas kelancaran pelaksanaan tugas bidan desa di wilayahnya.
b. Masyarakat
1) Suami Siaga,
2) Bidan Siaga,
3) Warga Siaga,
4) Desa Siag
PROGRAM BIDAN DESA
Salah satu program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) adalah
menurunkan kematian dan kejadian sakit di kalangan ibu, dan untuk mempercepat
penurunan angka Kematian Ibu dan Anak adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan
dan menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan ibu dan perinatal. Dalam usaha
meningkatkan mutu pelayanan kebidanan dan kesehatan anak terutama di desa maka
tenaga kesehatan (medis) seperti bidan harus menjalin kerjasama yang baik
dengan tenaga non medis seperti dukun dengan mengajak dukun untuk melakukan
pelatihan dengan harapan dapat:
- meningkatkan kemampuan dalam menolong persalinan
- dapat mengenal tanda-tanda bahaya dalam kehamilan dan persalinan
Selain bekerja sama dengan tenaga non medis seperti
dukun,bidan desa juga bekerja sama dengan masyarakat yang secara sukarela
membantu dan melaksanakan pos yandu. Biasanya masyarakat tersebut telah
mendapat pelatihan dalam menjalankan tugasnya tersebut sebagai kader. Tugas dan
fungsi bidan utama bidan desa adalah memberikan pelayanan kesehatan ibu dan
anak, sebagaimana tertuang dalam SE Dirjen Binkesmas No. 492/Binkesmas/Dj/89
yang menyatakan penempatan bidan desa adalah memberikan pelayanan ibu dan anak
serta KB dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta kelahiran.
Namun pada kenyataannya bidan desa dibebani dengan berbagai macam program
pelayanan kesehatan lainnya. Pada kondisi ini bidan desa dihadapkan pada keterbatasan
kemampuan dan kondisi masyarakat yang beragam karakteristik.
Kehadiran bidan di desa diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan yang telah ada sekaligus dapat meningkatkan cakupan program pelayanan KIA melalui:
Kehadiran bidan di desa diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan yang telah ada sekaligus dapat meningkatkan cakupan program pelayanan KIA melalui:
- peningkatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil yang bermutu
- pertolongan persalinan
- deteksi dini faktor kehamilan dan peningkatan pelayanan neonatal.
- Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi
Serta bekerja sama dengan kader posyandu mencari
sasaran ibu hamil
dengan melakukan :
dengan melakukan :
- kunjungan rumah
- sosialisasi pentingnya pemeriksaan kesehatan antenatal
- memotivasi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan secara rutin minimal empat kali selama kehamilannya.
Bidan di desa telah melalui tingkat pendidikan
kebidanan dan telah mampu dan cakap dalam melaksanakan tugasnya sebagai bidan.
Rasa malu pada pemeriksaan kehamilan merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi cakupan pelayanan antenatal.Masyarakat malu untuk memeriksakan
dirinya terutama pada kehamilan pertama. Pemberian bantuan tambahan gizi bagi
ibu hamil merupakan daya tarik tersendiri dalam kunjungan pelayanan antenatal
dan dapat meningkatkan kunjungan ibu.
Prinsip Pelayanan Kebidanan di Desa
- Pelayanan di komunitas desa sifatnya multi disiplin meliputi ilmu kesehatan masyarakat, kedokteran, sosial, psikologi, komunikasi, ilmu kebidanan, dan lain-lain yang mendukung peran bidan di komunitas
- Dalam memberikan pelayanan di desa bidan tetap berpedoman pada standar dan etika profesi yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
- Dalam memberikan pelayanan bidan senantiasa memperhatikan dan memberi penghargaan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sepanjang tidak merugikan dan tidak bertentangan dengan prinsip kesehatan.
Bidan di desa juga membuat laporan kegiatan bidan setiap bulan dan diserahkan kepada bidan koordinasi pada saat bidan di desa melaksanakan tugasnya ke puskesmas
terimakasih
BalasHapus